Bunga Revina Palit
Radikalisme dan terorisme layaknya sebuah virus yang kasat mata berada di sekitar kita. Sulit terdeteksi keberadaannya dan dapat dengan mudahnya berkembang biak. Secara tidak sadar, virus ini dapat menginfiltrasi orang-orang terdekat kita tanpa diketahui gejalanya.
Perkembangan virus radikalisme dan terorisme sangat mudah menyebar melalui berbagai sarana komunikasi, baik secara offline maupun online. Melalui dua sarana ini terbukti efektif dalam mempengaruhi masyarakat untuk bersimpati.
Sama halnya dengan memberantas sebuah virus yang membutuhkan pencegahan sejak awal, menanggulangi virus radikalisme dan terorisme juga memerlukan sistem deteksi dini yang memadai di tingkat paling awal yaitu pada level masyarakat.
Selama ini dalam memerangi gerakan radikalisme dan terorisme, kita masih lebih sering mengandalkan lembaga tertentu untuk menanganinya. Hal ini tentu tidak salah, namun kita perlu mengetahui bahwa kesadaran masyarakat dalam deteksi dini juga berperan sangat penting.
Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RAN PE menjadi langkah aksi pemerintah untuk mengajak masyarakat berpartisipasi.
Melalui RAN PE, masyarakat dapat langsung berpartisipasi aktif dalam menanggulangi ideologi yang mengarah pada radikalisme dan terorisme. Masyarakat dapat mulai membangun kesadaran kolektif untuk memelihara sistem deteksi dini terhadap segala bentuk ekstremisme berbasis kekerasan, serta mencegah terorisme yang berada di lingkungan sekitar.
Masyarakat tidak hanya dapat bersifat pasif dan menunggu, namun juga dapat langsung melaporkan segala bentuk ekstremisme berbasis kekerasan ke lembaga yang berwenang. Melalui sistem deteksi dini dan respons dini berbasis komunitas untuk mencegah adanya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
RAN PE merupakan salah satu upaya penanggulangan yang mengedepankan pendekatan soft approach yang mencakup 3 (tiga) pilar pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Ketiga pilar tersebut meliputi: (1) pencegahan, (2) penegakan hukum dan (3) kemitraan dan kerja sama internasional.
Penerbitan Perpres RAN PE menjadi langkah serius pemerintah untuk menutup ruang gerak bebas kelompok ekstremisme berbasis kekerasan di tengah masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat sebagai partner memberantas gerakan radikal, langkah ini diharapkan dapat menjadi pendekatan kompleks memerangi virus radikalisme dan terorisme.
Sebab dalam memerangi virus yang kasat mata menyerang lapisan masyarakat ini, diperlukan partisipasi komunal masyarakat untuk menangkal penyebarannya. Sebagai bangsa yang dikenal dengan semangat gotong royongnya, sepertinya semangat ini dapat kita gunakan dalam membangun sistem deteksi dini pada virus radikal ini.
Tentunya diperlukan kolaborasi besar yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari diri sendiri, keluarga, institusi pendidikan, organisasi masyarakat dan keagamaan serta lembaga lainnya. Masyarakat merupakan unit terdepan yang dapat bersentuhan langsung dengan virus radikalisme, maka itu penting adanya kesadaran membangun mekanisme deteksi dini dari masyarakat itu sendiri.
Segala bentuk kekerasan atas dasar kepentingan kelompok tertentu adalah musuh kita bersama. Maka marilah bersama-sama menutup akses dan ruang gerak kelompok ini yang bisa menyerang kita dengan virus yang berbahaya sedari awal dan sedini mungkin.