MANADO (DUTA DAMAI SULUT) – Setiap tanggal 5 Juli selalu diperingati sebagai Hari Bank Indonesia (BI), peringatan ini dilakukan untuk mengapresiasi dan menghormati setiap kontribusi BI dalam perekonomian Indonesia.
Bank yang merupakan, bank sentral di Indonesia ini, mempunyai tiga bidang utama yang harus dikelola yaitu, moneter, sistem pembayaran dan stabilitas. Tujuan BI sendiri untuk mewujudkan tujuannya tercapai dan terpeliharanya kestabilan nilai Rupiah.
Selain itu ternyata pada tanggal 1 Juli 2023 BITelah mencapai usia perjalanannya yang ke 70 tahun, dengan mengusung tema “Konsistensi, Inovasi, dan Sinergi Memperkuat Transformasi BI bagi Kemajuan Negeri”. Hal ini sangat sejalan dengan prinsip BI yakni “Aku Bangga BI Bermakna”.
Ada banyak rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di HUT mereka kali ini, yang dilangsungkan mulai dari tanggal 1 Juli 2023 hingga akhir Agustus 2023.
Namun kegiatan ini hanya dilakukan secara internal BI dengan beberapa pihak eksternal yang difokuskan pada kegiatan sosial, yaitu Khinatan massal bersama 200 anak dikantor operasional Bank Indonesia Cilangkap.
Sejarah singkat mengenai terbentuknya Bank Indonesia pada tahun 1828 kala itu pemerintah Belanda memberi, De Javasce Bank (DJB) octrooi atau hak istimewa sebagai yang pertama di kawasan Asia yang berwenang mencetak dan mengedarkan mata uang gulden, kemudian Pada tahun 1829-1870, DJB membuka beberapa kantor cabang di kota yang ada di Hindia Belanda.
Serta membentuk lagi 15 kantor cabang diantara tahun 1870-1942.Setelah itu DJB dikuasai oleh Jepang tepat pada tahun 1942, lalu diganti oleh Nanpo Kaihatsu Jinto (NKG).
Pada saat setelah Indonesia merdeka melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA) Belanda berusaha kembali menguasai Indonesia.
DJB dibentuk kembali agar dapat mencetak dan mengedarkan uang NICA supaya ekonomi Indonesia menjadi kacau.
Seketika pada tahun 1951 permintaan untuk mendirikan bank sentral sebagai bentuk kedaulatan ekonomi Indonesia menguat. Lalu pemerintah pun membentuk Panitia Nasionalisasi DJB.
Tugas BI bukan hanya menjadi bank sirkulasi, tetapi juga sebagai bank komersial dengan memberikan kredit. Sehingga saat itu, Dewan Moneter (DM) ditunjuk untuk bertugas menetapkan kebijakan moneter.
Melalui pimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) serta anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan (Mendag) bersama DM.
BI berhak wajib untuk melaksanakan kebijakan moneter yang ditetapkan oleh DM sehingga pada 1 Juli 1953, Bank Indonesia diakui secara resmi dan mendapatkan mandat sebagai bank sentral.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Penulis: Marselina Senaen