MANADO (DUTA DAMAI SULUT) – Hai Sobat Damai, jumpa lagi nih. Kali ini kita akan membahas soal sejarah berdirinya Polisi Militer TNI. Seperti apa pembahasannya? Mari kita simak.
Mengutip situs PUSPOMAD, pembentukan polisi militer didahului dengan pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Saat TKR didirikan pada tanggal 5 Oktober 1945, belum ada undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang organisasi bersenjata atau kekuatan militer. Selain itu, anggota TKR merupakan warga yang berbeda latar belakang dan belum memahami hakikat disiplin.
Pada saat itu, dibentuk juga organisasi tempur bersenjata yang tidak terikat oleh pimpinan pusat. Jadi ada kesulitan dalam mengelola kelompok-kelompok ini.
Pada saat yang sama Belanda dan Inggris kembali mengerahkan kekuatannya untuk menduduki kembali Indonesia.
Situasi ini memunculkan gagasan untuk membentuk badan khusus yang mengatur disiplin di kalangan organisasi bersenjata yang berlatar belakang kepolisian.
Belakangan, lembaga polisi militer otonom didirikan di berbagai daerah. Lembaga penegak hukum militer otonom semakin bermunculan.
Namun hanya Polisi Militer (PT) yang wilayah hukum dan kewenangannya diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, serangkaian negosiasi dilakukan untuk menyatukan lembaga penegak hukum militer.
Kemudian, pada tanggal 20 Maret 1948, Pelaksana Tugas Wakil Presiden/Menteri Pertahanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: A/113/1948, yang menghapuskan beberapa lembaga polisi militer yang ada.
Kemudian Korps Polisi Militer (CPM) dibentuk, dengan Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma memimpin dua Komando Korps Polisi Militer (CPMD) Jawa dengan tiga batalion, dan Komando Korps Polisi Militer (CPMS) Sumatera dengan lima batalion. Seiring berjalanya waktu, pasukan polisi militer mengalami berbagai penambahan.
Sejak 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dibubarkan dan menjadi CPM, awalnya berkantor pusat di Yogyakarta. Kemudian dipindahkan ke Jakarta. Sejak saat itu, nama Mabes Polri diubah menjadi Mabes Polri.
Pada 28 November 1950, 7 batalyon polisi militer didirikan di seluruh Indonesia. Selain itu, dibentuk Batalyon Rajasa yang merupakan satuan khusus yang dapat dikerahkan dalam waktu singkat.
Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor: Kep/A/7/III/1971 memutuskan terbentuknya Organisasi Polisi Militer ABRI pada 6 Maret 1971, sebagai pembawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat.
Selanjutnya, ada ketetapan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat pada 5 Februari 1972 melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor: Kep/45/II/197.
Kemudian disusul adanya Keputusan Panglima ABRI Kep/04/P/II/1984 mengenai penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staff TNI AD Nomor: Kep/11/XII/1984 pada tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD, dan menetapkan menjadi organisasi pusat Polisi Militer yang saat itu berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi terhadap 3 angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut dengan Bina Tunggal.
Pada masa reformasi pasca pemisahan Polisi dari TNI, pemenuhan tugas dan tugas polisi militer berdasarkan perintah Panglima TNI tanggal 26 Maret 2004 No: Kep/1/III/2004.
Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Indonesia Polisi Maritim (POMAL) dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) TNI, dengan komando dan kendali operasional polisi militer berada di tangan Panglima TNI.
Pada 3 Mei 2015, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI sebagai upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI.
POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI, dan tidak lagi dilimpahkan ke masing-masing korps.
Mengenai tugas dan wewenang POM-TNI tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Disebutkan dalam Pasal 35A, tugas dan struktur kepemimpinan di bawah POM-TNI ialah:
1. Polisi Militer TNI disebut POM-TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer, guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
2. POM-TNI dipimpin Komandan POM-TNI yang disebut Dan POM-TNI. Ia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
3. Dan POM-TNI dibantu Wakil Dan POM-TNI disebut Wadan POM-TNI.
Mengutip Aisah Putri dan Diandra Mengko dalam bukunya Menimbang Demokrasi Dua Dekade Reformasi (2019:354), POM TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
Penulis: Freedom Rombot
Editor: Maher Kambey