MANADO (DUTA DAMAI SULUT) – Sobat Damai, setiap dari kita pasti pernah menggunakan jasa atau layanan pesan antar makanan.
Kita sebagai pengguna layanan tersebut dinamakan konsumen, Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (makanan, bahan pakaian, dan semacamnya), pemakai jasa (pelanggan), dan penerima pesan iklan.
Dewasa ini, setiap tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas), hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, serta dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Nah, Sobat Damai sekarang sudah tahukan mengenai peringatan Harkonas?
Kalau sudah, yuk kita cari tahu apa saja yang menjadi hak kosumen! Berikut ini merupakan hak konsumen yang diatur berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen:
1. Hak dalam memilih barang Sobat damai meiliki kuasa penuh dalam memilih barang atau memakai jasa, produsen hanya bisa menyarankan tapi tidak bisa menentukan pilihan sobat damai.
2. Hak mendapat barang/jasa yang sesuai Sobat damai berhak mendapat barang/jasa yang sudah dipilih berdasarkan kesepakatan yang tercantum.
3. Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti Sobat damai berhak mengetahui rincian produk/jasa yang dipilih, produsen dilarang memberikan informasi yang tidak benar atau menutupi kekurangan atas produk yang dipilih.
4. Hak pelayanan tanpa diskriminasi Produsen wajib memberikan pelayan terbaik kepada konsumen.
Seperti kutipan “Konsumen adalah Raja” maka pihak penjual harus bisa memberikan produk dan pelayanan terbaik kepada para pembeli.
Setelah mengetahui hak sebagai konsumen, Sobat Damai yuk jadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan mengikuti kiat-kiat sebagai berikut:
1. Cari informasi/data mengenai produk yang akan dikonsumsi;
2. Jangan terburu-buru memberi produk;
3. Pikirkan dua kali sebelum membeli;
4. Bandingkan harga dan kualitas ditempat lain;
5. Baca tanda jaminan dan peringatan sebelum dikonsumsi jika produk yang anda konsumsi tidak sesuai dengan yang tidak dijanjikan dalam label, iklan, promosi atau hal lain yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan;
6. Belilah produk yang berkualitas sesuai dengan kemampuan.
Konsumen cerdas, datang, bersama produsen bijak, selamat memperingati Hari Konsumen Nasional. Salam Damai!
Penulis : Jovan Brando