MANADO (DUTA DAMAI SULUT) – Generasi Z atau Gen Z sering disebut sebagai generasi digital.
Berbeda dengan generasi sebelumnya, Gen Z dibesarkan pada era di mana teknologi dan media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari.
Fakta tersebut diperkuat dengan temuan IDN ResearchInstitute bersama Advisia dalam Indonesia Gen Z Report2024, menandakan lebih banyak Gen Z memanfaatkan media sosial sebagai sumber utama dalam mencari berita, dengan presentase sebesar 73%.
Kecanduan generasi kelahiran 1997-2012 ini terhdap medsosdiperparah dengan pandemi COVID-19 yang memberlakukan pembatasan interaksi sosial di dunia nyata.
Situasi itu memungkinkan para Gen Z lebih banyak menghabiskan waktu di media sosial dan menyerap informasi sangat banyak informasi.
Banyak konten negatif
Salah satu fakta dan temuan tak terbantahkan ialah banyaknyakonten negatif seperti ujaran kebencian, berita bohong, dan sentimen berunsur SARA (suku, agama ras,) yang bertebaran di media sosial.
Secara tidak langsung seluruh konten negatif tersebut memberi dampak besar dan jangka panjang pada pola pikir serta tindakan mereka, terutama bagi anak di tingkat SMA.
Di samping itu, Cyberbullying juga menjadi problem tersendiri.
Kebebasan di media sosial menjadi penyebab seseorang atau sekelompok orang untuk tidak takut melontarkan ujaran kebencian di suatu postingan maupun berita.
Untuk melawan ujaran kebencian, diperlukan kesadaran lebih bagi para warganet dalam menyaring ujaran dan ungkapan yang ingin disampaikan.
Tidak hanya itu, diperlukan literasi digital yang lebih baik untuk warganet khususnya Gen Z.
Model literasi digital yang efektif adalah dengan cara melibatkan critical consuming, functional prosuming, dan critical prosuming, juga moral value seperti ethical behaviordan motivation skill.
Hal ini penting karena ujaran kebencian tidak hanya muncul dalam hoaks, tetapi juga melalui kolom komentar.
Pentingnya edukasi hukum
Edukasi hukum melalui media sosial bagi generasi Z juga menjadi penting.
Penerapan edukasi hukum ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dengan bijak dan cerdas.
Kesadaran tentang pidana UU ITE menjadi sangat pentingagar warganet lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pikirannya saat berkomentar.
Gen Z harus diingatkan bahwa media sosial bukan hanya sebagai sarana menarik perhatian, tetapi sebagai sarana berbagi informasi bermanfaat dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kasus buruk hingga penyelesiannyasampai melalui jalur hukum.
Dengan memahami dampak negatif ujaran kebencian dan mengembangkan literasi digital yang lebih baik, Gen Z dapat menjadi agen perubahan di media sosial.
Mereka akan tahu untuk membedakan informasi yang benar dari yang salah dan menjadi contoh bagi orang lain.
Karena Gen Z bukan hanya sebagai konsumen dari media sosial, tetapi juga sebagai produsen konten yang bertanggung jawab.
Penulis: Claudia Vinny Selan